Sunday, June 26, 2016

Peyek Goooyank

       Peyek Goooyank ? Mungkin itu hal pertama yang ada di pikirian kalian saat mendengar nama itu. Yup, Peyek Goooyank memang belum tersebar diluar tangerang, but i hope soon. 
    Well, Peyek Goooyank merupakan rempeyek teri medan yang berbentuk kembang goyang. Mungkin kalian bertanya kenapa bentuknya dibuat seperti kembang goyang, so i'll explain about it. 

Gambar 1. Peyek Goooyank

Peyek Goooyank dibuat dengan bentuk seperti kebang goyang dengan tujuan untuk memudahkan konsumen dalam mengonsumsinya. Disamping itu, untuk produsen, pembuatan rempeyek dengan menggunakan cetakan kembang goyang lebih mudah dibandingkan menggoreng rempeyek seperti pada umumnya dan tentu saja bentuk ini bertujuan pula agar Peyek Goooyank berbeda dengan rempeyek yang sudah dijual pada umumnya. 

Gambar 2. Peyek Goooyank dalam kemasan 50 gram

   Peyek Goooyank dikemas dengan kemasan polietilen yang berisikan zipper, sehingga bila konsumen belum habis menyantapnya dan ingin menyimpan tidak akan mempengaruhi kerenyahan peyek. Dalam satu kemasannya, Peyek Goooyank dijual dengan berat 50 gram. 
    Peyek Goooyannk merupakan pengembangan makanan Indonesia yang mungkin produksinya sudah tidak terlalu diminati lagi. Dengan diproduksinya Peyek Goooyank, diharapkan kedepannya rempeyek akan lebih diminati lagi, khususnya sebagai cemilan maupun pendamping makanan utama. 

Wednesday, June 22, 2016

Jenis Badan Usaha

    Badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomi yang umumnya bertujuan untuk mencari keuntungan. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha seperti :

1. Perseroan Terbatas
    Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas merupakan badan hukum berupa persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan Undang-undang tersebut pula terdapat beberapa syarat pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia, seperti :
  1. perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa indonesia
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat dua tidak berlaku dalam rangka peleburan
  4. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
  5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain
  6. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat lima telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut
  7. ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat satu, ketentuan pada ayat lima, dan ayat enam tidak berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah atau perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dab penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tentang Pasar Modal.
 Untuk mendirikan sebuah Perseoan Terbatas terdapat beberapa tahapan, yaitu :
  1. Mendaftarkan nama Perseroan Terbatas di Menteri Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah nama Perseroan sudah terdaftar terlebih dahulu atau tidak.
  2. Mengajukan pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas. Setelah nama Perseroan disetujui, maka pendiri perseroan selanjutnya mengajukan surat mendirikan Perseroan di Notaris, yang selanjutnya disebut Akta Pendirian.
  3. Mengajukan surat permohonan domisili Perseroan. Permohonan domisili dilakukan melalui kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat perseroan.
  4. mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). pendaftaran NPWP dilakukan di kantor pajak pada domisili perusahaan.
  5. mengajukan pengesahan pendirian Perseroan. Pengesahan pendirian Perseroan ini diajukan oleh pemilik perseroan pada Menteri melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektrnonik paling lambat 60 hari setelah nama Perseroan disetujui.
  6. Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Pengajuan SIUP bergantung pada jenis SIUP perseroan. Apabila SIUP perseroan tergolong besar maka didaftarkan melalui Dinas Perdagangan Provinsi, namun apabila tergolong kecil hingga menengah maka didaftarkan pada Dinas Perdagangan Kota atau Kabupaten setempat.
  7. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan. Pendaftaran Perseroan ini dilakukan pada Dinas Perdagangan setempat.
  8. Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP berfungsi untuk memperoleh faktur perusahaan dalam menjual produk dengan PPN. PKP didaftarkan melalui kantor pajak yang sesuai dengan kantor pendaftaran NPWP. 
  9. Berita Negara Republik Indonesia. Setelah Menteri menyetujui pengajuan perusahaan sebagai badan hukum, maka paling lambat 30 hari setelah pernyataan tersebut, pemilik perusahaan menyatakan surat permohonan secara fisik besera dokumen pendukungnya, setelah itu, paling lambat 14 hari setelah penyerahan dokumen, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik dan  diumumkan dalam berita acara Negara Republik Indonesia.
2. CV (Persekutuan Komanditer)
    CV merupakan perusahaan bukan badan hukum yang dibentuk dari dua orang atau lebih. Pada CV, anggota dibedakan menjadi dua, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang secara aktif ikut mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap perusahaannya. Sementara itu, anggota pasif ialah anggota yang hanya ikut menyetorkan modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
     Terdapat beberapa langkah untuk mendirikan CV, seperti :
  1. Membuat kesepakatan antar pendiri perusahaan
  2. Menyiapkan identitas pendiri CV
  3. Menentukan nama CV
  4. Menentukan anggota aktif dan pasif
  5. Menentukan tujuan didirikannya CV
  6. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Pendaftaran NPWP
  8. Pendaftaran akta pendirian CV di notaris
  9. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri setempat
3. Firma (Fa)
    Firma merupakan badan usaha yang didirikan dari gabungan dua orang atau lebih yang bertujuan untuk komersialisasi dalam bidang perdagangan atau jasa. Firma terdiri dari beberapa unsur, yaitu : Persekutuan Perdata, menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan. Seluruh unsur Firma tersebut diatur dalam KUHP.

4. Yayasan
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012, yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang tujuannya sesuai dengan tujuan yayasan. Apabila yayasan mendirikan badan hukum, maka anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha.

5. Koperasi
    berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan pronsip koperasi. Koperasi dalam pelaksanaannya memiliki 7 prinsip, yaitu :
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiiatan ekonomi koperasi
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota
Koperasi dibagi menjadi dua tipe, yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Sementara itu, koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 orang koperasi primer.

Referensi

Sukriah Erry. 2009. Bentuk bentuk Badan Hukum. Universitas Pendidikan Indonesia : Jawa Barat
Undang- undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Yayasan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian










Friday, June 17, 2016

Tata Cara Pendaftaran P-IRT

Seiring dengan semakin majunya teknologi dan kreativitas manusia, produksi pangan dan variasinya kian bertambah pesat. Oleh sebab itu, untuk menjamin kualitas pangan yang diperoduksi, maka perlu adanya sertifikasi yang menjamin kualitas pangan olahan tersebut. Di Indonesia terdapat beberapa sertifikasi mengenai pangan, seperti P-IRT dan LPPOM. Sementara itu, sertifikasi yang menjamin mengenai halal suatu produk adalah sertifikasi HALAL dari MUI.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK. 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012, produk pangan yang diperbolehka memiliki sertifikasi P-IRT adalah produk pangan dengan masa kadaluarsa dan resiko yang cenderung rendah. Disamping itu, terdapat beberapa bahan pangan yang tidak dapat didaftarkan P-IRT :
  1. Susu dan olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan olahannya yang membutuhkan penyimpanan beku
  3. Makanan kaleng
  4. Makanan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. Air Minum Dalam Kemasan
  7. Makanan atau minuman yang wajib memenuhi izin SNI
  8. Makanan atau minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Masing-masing wilayah memiliki tata cara pendaftaran P-IRT yang berbeda. Untuk mendaftarkan P-IRT produk pangan yang diproduksi, sebaiknya pertama harus mengetahui tempat produksi termasuk wilayah apa. Setelah itu, produsen datang ke Dinas Kesehatan setempat untuk menanyakan perihal sertifikasi P-IRT. Oleh karena saya dan kawan-kawan pernah mendaftarkan P-IRT diwilayah Kota Tangerang, maka berikut tata cara pendaftaran di wilayah Kota Tangerang :
  1. Meminta formulir pendaftaran P-IRT di kantor Wali Kota bagian BPMPTSP (Badan penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  2. Mendaftar penyuluhan oleh Dinas Kesehatan
  3. Menganalisis produk pangan yang diproduksi pada laboratorium Dinas Kesehatan
  4. Mengisi Formulir
  5. Menyerahkan formulir pada BPMPTSP
Seperti pada wilayah Kota Tangerang, diketahui bahwa tidak seluruh pendaftaran P-IRT dilakukan pada Dinas Kesehatan. Disamping itu, syarat P-IRT pada masing-masing daerah berbeda. Contohnya, untuk pendaftaran P-IRT di Kota Tangerang tidak diperlukan Surat Izin Domisili dari RT, RW dan Kelurahan setempat. 
Pada formulir pendaftaran P-IRT, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan, yaitu :
  1. Foto copy KTP penanggung jawab produksi produk pangan
  2. Pas foto penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy sertifikat penyuluhan keamanan pangan oleh Dinas Kesehatan
  4. Foto copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan bangunan tahun terakhir
  5. Design label produk
  6. Foto copy bukti kepemilikan tempat atau perjanjian sewa
  7. Foto copy sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "HALAL" pada lebel
  8. Surat pernyataan yang diberikan oleh BPMPTSP (dengan materai 6000)
  9. Contoh produk makanan atau minuman
  10. Rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
  11. Alur produksi cara pengolahan makanan atau minuman
  12. Hasil laboratorium minimal satu tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu)
  13. Denah lokasi
Untuk penyuluhan kemanan pangan oleh Dinkes, umumnya dilaksanakan setahun hanya dua kali dimana tiap penyuluhan peserta dikumpulkan sekitar 100 peserta. Disamping itu, peserta penyuluhan harus sama dengan penanggung jawab produksi yang namanya tercantum pada formulir pendaftaran. Disisi lain, untuk pengujian laboratorium dikenakan biaya Rp 100.000 per ujinya, dimana uji yang dilakukan ditentukan oleh pihak laboratorium Dinas kesehatan.  

Jadi, untuk membantu produsen dalam pendafataran P-IRT, sebaiknya produsen mencari informasi langsung pada Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui tempat pendaftaran P-IRT pada wilayah tersebut. Disamping itu, produsen juga harus mencari informasi untuk penyuluhan keamanan pangan oleh Dinas Kesehatan, karena penyuluhan tersebut hanya dilakukan dua kali dalam setahun. 
 

Bee's mind Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang