Friday, June 17, 2016

Tata Cara Pendaftaran P-IRT

Seiring dengan semakin majunya teknologi dan kreativitas manusia, produksi pangan dan variasinya kian bertambah pesat. Oleh sebab itu, untuk menjamin kualitas pangan yang diperoduksi, maka perlu adanya sertifikasi yang menjamin kualitas pangan olahan tersebut. Di Indonesia terdapat beberapa sertifikasi mengenai pangan, seperti P-IRT dan LPPOM. Sementara itu, sertifikasi yang menjamin mengenai halal suatu produk adalah sertifikasi HALAL dari MUI.
Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK. 03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012, produk pangan yang diperbolehka memiliki sertifikasi P-IRT adalah produk pangan dengan masa kadaluarsa dan resiko yang cenderung rendah. Disamping itu, terdapat beberapa bahan pangan yang tidak dapat didaftarkan P-IRT :
  1. Susu dan olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan olahannya yang membutuhkan penyimpanan beku
  3. Makanan kaleng
  4. Makanan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. Air Minum Dalam Kemasan
  7. Makanan atau minuman yang wajib memenuhi izin SNI
  8. Makanan atau minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Masing-masing wilayah memiliki tata cara pendaftaran P-IRT yang berbeda. Untuk mendaftarkan P-IRT produk pangan yang diproduksi, sebaiknya pertama harus mengetahui tempat produksi termasuk wilayah apa. Setelah itu, produsen datang ke Dinas Kesehatan setempat untuk menanyakan perihal sertifikasi P-IRT. Oleh karena saya dan kawan-kawan pernah mendaftarkan P-IRT diwilayah Kota Tangerang, maka berikut tata cara pendaftaran di wilayah Kota Tangerang :
  1. Meminta formulir pendaftaran P-IRT di kantor Wali Kota bagian BPMPTSP (Badan penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
  2. Mendaftar penyuluhan oleh Dinas Kesehatan
  3. Menganalisis produk pangan yang diproduksi pada laboratorium Dinas Kesehatan
  4. Mengisi Formulir
  5. Menyerahkan formulir pada BPMPTSP
Seperti pada wilayah Kota Tangerang, diketahui bahwa tidak seluruh pendaftaran P-IRT dilakukan pada Dinas Kesehatan. Disamping itu, syarat P-IRT pada masing-masing daerah berbeda. Contohnya, untuk pendaftaran P-IRT di Kota Tangerang tidak diperlukan Surat Izin Domisili dari RT, RW dan Kelurahan setempat. 
Pada formulir pendaftaran P-IRT, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan, yaitu :
  1. Foto copy KTP penanggung jawab produksi produk pangan
  2. Pas foto penanggung jawab berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy sertifikat penyuluhan keamanan pangan oleh Dinas Kesehatan
  4. Foto copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan bangunan tahun terakhir
  5. Design label produk
  6. Foto copy bukti kepemilikan tempat atau perjanjian sewa
  7. Foto copy sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "HALAL" pada lebel
  8. Surat pernyataan yang diberikan oleh BPMPTSP (dengan materai 6000)
  9. Contoh produk makanan atau minuman
  10. Rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
  11. Alur produksi cara pengolahan makanan atau minuman
  12. Hasil laboratorium minimal satu tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu)
  13. Denah lokasi
Untuk penyuluhan kemanan pangan oleh Dinkes, umumnya dilaksanakan setahun hanya dua kali dimana tiap penyuluhan peserta dikumpulkan sekitar 100 peserta. Disamping itu, peserta penyuluhan harus sama dengan penanggung jawab produksi yang namanya tercantum pada formulir pendaftaran. Disisi lain, untuk pengujian laboratorium dikenakan biaya Rp 100.000 per ujinya, dimana uji yang dilakukan ditentukan oleh pihak laboratorium Dinas kesehatan.  

Jadi, untuk membantu produsen dalam pendafataran P-IRT, sebaiknya produsen mencari informasi langsung pada Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui tempat pendaftaran P-IRT pada wilayah tersebut. Disamping itu, produsen juga harus mencari informasi untuk penyuluhan keamanan pangan oleh Dinas Kesehatan, karena penyuluhan tersebut hanya dilakukan dua kali dalam setahun. 

0 comments:

 

Bee's mind Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang