Wednesday, June 22, 2016

Jenis Badan Usaha

    Badan usaha merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomi yang umumnya bertujuan untuk mencari keuntungan. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha seperti :

1. Perseroan Terbatas
    Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas merupakan badan hukum berupa persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 serta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan Undang-undang tersebut pula terdapat beberapa syarat pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia, seperti :
  1. perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa indonesia
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat dua tidak berlaku dalam rangka peleburan
  4. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan
  5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain
  6. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat lima telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut
  7. ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat satu, ketentuan pada ayat lima, dan ayat enam tidak berlaku bagi persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah atau perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dab penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tentang Pasar Modal.
 Untuk mendirikan sebuah Perseoan Terbatas terdapat beberapa tahapan, yaitu :
  1. Mendaftarkan nama Perseroan Terbatas di Menteri Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah nama Perseroan sudah terdaftar terlebih dahulu atau tidak.
  2. Mengajukan pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas. Setelah nama Perseroan disetujui, maka pendiri perseroan selanjutnya mengajukan surat mendirikan Perseroan di Notaris, yang selanjutnya disebut Akta Pendirian.
  3. Mengajukan surat permohonan domisili Perseroan. Permohonan domisili dilakukan melalui kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat perseroan.
  4. mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). pendaftaran NPWP dilakukan di kantor pajak pada domisili perusahaan.
  5. mengajukan pengesahan pendirian Perseroan. Pengesahan pendirian Perseroan ini diajukan oleh pemilik perseroan pada Menteri melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektrnonik paling lambat 60 hari setelah nama Perseroan disetujui.
  6. Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Pengajuan SIUP bergantung pada jenis SIUP perseroan. Apabila SIUP perseroan tergolong besar maka didaftarkan melalui Dinas Perdagangan Provinsi, namun apabila tergolong kecil hingga menengah maka didaftarkan pada Dinas Perdagangan Kota atau Kabupaten setempat.
  7. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan. Pendaftaran Perseroan ini dilakukan pada Dinas Perdagangan setempat.
  8. Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP berfungsi untuk memperoleh faktur perusahaan dalam menjual produk dengan PPN. PKP didaftarkan melalui kantor pajak yang sesuai dengan kantor pendaftaran NPWP. 
  9. Berita Negara Republik Indonesia. Setelah Menteri menyetujui pengajuan perusahaan sebagai badan hukum, maka paling lambat 30 hari setelah pernyataan tersebut, pemilik perusahaan menyatakan surat permohonan secara fisik besera dokumen pendukungnya, setelah itu, paling lambat 14 hari setelah penyerahan dokumen, Menteri menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik dan  diumumkan dalam berita acara Negara Republik Indonesia.
2. CV (Persekutuan Komanditer)
    CV merupakan perusahaan bukan badan hukum yang dibentuk dari dua orang atau lebih. Pada CV, anggota dibedakan menjadi dua, yaitu anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang secara aktif ikut mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap perusahaannya. Sementara itu, anggota pasif ialah anggota yang hanya ikut menyetorkan modal saja tanpa ikut mengelola perusahaan.
     Terdapat beberapa langkah untuk mendirikan CV, seperti :
  1. Membuat kesepakatan antar pendiri perusahaan
  2. Menyiapkan identitas pendiri CV
  3. Menentukan nama CV
  4. Menentukan anggota aktif dan pasif
  5. Menentukan tujuan didirikannya CV
  6. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  7. Pendaftaran NPWP
  8. Pendaftaran akta pendirian CV di notaris
  9. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri setempat
3. Firma (Fa)
    Firma merupakan badan usaha yang didirikan dari gabungan dua orang atau lebih yang bertujuan untuk komersialisasi dalam bidang perdagangan atau jasa. Firma terdiri dari beberapa unsur, yaitu : Persekutuan Perdata, menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan. Seluruh unsur Firma tersebut diatur dalam KUHP.

4. Yayasan
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012, yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang tujuannya sesuai dengan tujuan yayasan. Apabila yayasan mendirikan badan hukum, maka anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha.

5. Koperasi
    berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan pronsip koperasi. Koperasi dalam pelaksanaannya memiliki 7 prinsip, yaitu :
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis
  3. Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiiatan ekonomi koperasi
  4. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen
  5. Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
  6. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
  7. Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat melalui kebijakan yang disepakati oleh anggota
Koperasi dibagi menjadi dua tipe, yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Sementara itu, koperasi sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 orang koperasi primer.

Referensi

Sukriah Erry. 2009. Bentuk bentuk Badan Hukum. Universitas Pendidikan Indonesia : Jawa Barat
Undang- undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Yayasan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian










0 comments:

 

Bee's mind Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang