Wednesday, July 20, 2016

Pendaftaran BPJS

Dalam sebuah negara, warga negara menjadi salah satu hal terpenting yang harus dijaga keharmonisannya. Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam menjaga keharmonisan warna negara, adalah sosial ekonomi. Indonesia memiliki suatu sistemn yang menjamin perlindungan warga negaranya dalam hal sosial ekonomi. Sistem tersebut berbentuk sebuah undang-undang, yaitu udang-undang nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa BPJS terbentuk atas dua badan, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan.

BPJS kesehatan merupakan badan yang menangani program jaminan kesehatan. Pada Undang-undang nomor 24 tahun 2011, dikatakan bahwa jaminan kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan dan perindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta jaminan kesehatan meliputi penerima bantuan iuran (PBI) dan bukan PBI (termasuk warga negara asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia). Peserta yang tergolong PBI merupakan fakir miskin dan orang tua yang telah didata, diverivikasi dan divalidasi oleh kementerian sosial. Di samping itu, peserta PBI meliputi pula penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Peserta bukan PBI dibagi menjadi dua yaitu bukan PBI penerima upah dan bukan PBI bukan penerima upah. Peserta bukan PBI penerima upah dapat mendaftar BPJS dengan cara ;
  1. Perusahaan atau Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS kesehatan dengan melampirkan formuir registrasi Badan Usaha atau Badan Hukum lainnya dan data migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS kesehatan
  2. Perusahaan atauu Badan Usaha menerima nomor virtual account untuk dilakukan pembayaran ke bank yang telah bekerja sama (BRI atau Mandiri atau BNI)
  3. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS kesehatan untuk dicetak kartu JKN atau mencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan atau Badan Usaha
Untuk peserta bukan PBI bukan penerima upah, pendaftaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di kantor BPJS kesehatan
  2. Mendaftarkan seluruh anggta keluarga yang ada di kartu keluarga
  3. Mengisi formulir daftar isian peserta dengan melampirkan fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP/paspor, fotocopy buku tabungan salah satu peserta di kartu keluarga, dan pas foto 3x4. Dimana masing-masing berkas dan pas foto tersebut diserahkan sebanyak 1 lembar
  4. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh nomor virtual account 
  5. Melakukan pembayaran iuran ke bank yang bekerjasama (BRI atau Mandiri atau BNI
  6. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS kesehatan untuk dicetakkan kartu JK
BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan merupakan pengganti dari lembaga-lembaga jaminan sosial, yaitu PT. ASKES (persero), PT. ASABRI (persero), PT. JAMSOSTEK (persero) dan PT. TASPEN (persero). BPJS kesehatan merupakan pengganti dari PT. ASKES (persero) dan PT. JAMSOSTEK (persero). Dalam hal tersebut, maka terjadi transisi peserta JAMSOSTEK dan ASKES ke BPJS kesehatan. Dalam perubahan tersebut, peserta (perusahaan maupun pekerja) yang telah menjadi peserta JAMSOSTEK program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian maka akan secara langsung terdaftar dalam BPJS kesehatan pada program-program tersebut (tidak diperlukan pendaftaran ulang). Sementara itu, untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan harus registrasi ulang ke BPJS kesehatan. 


Referensi 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.


Sunday, July 10, 2016

Rempeyek Teri Medan

Sebelumnya, telah dijelaskan mengenai Peyek Goooyank. Rempeyek Teri Medan yang dicetak menggunakan cetakan kembang goyang. Kali ini, akan dijelaskan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembuatan Peyek Goooyank, alias rempeyek teri medan. Bahan-bahan yang dbutuhkan dalam pembuatan rempeyek teri medan ini antara lain, tepung beras, tepung maizena, telur, teri medan, daun jeruk, bawang putih, ketumbar, santan dan garam.

Penggunaan tepung beras dalam pembuatan rempeyek teri medan ini bertujuan untuk menghadirkan tekstur renyah pada rempeyek. tepung beras dapat dibuat dari pecahan beras maupun beras utuh. Dalam tahap penggorengan rempeyek, tepung beras akan meminimalisir minyak yang terserap pada produk dan memperlambat transmisi air, sehingga akan menghasilkan tekstur yang renyah pada rempeyek. 

Teri medan merupakan salah satu jenis ikan teri yang ada di Indonesia. Teri medan memiliki tekstur halus dan kecil. penggunaan teri medan pada rempeyek yaitu sebagai komponen tambahan yang biasanya ditaburkan diatasnya. Selain teri, umumnya digunakan kacang tanah atau udah kecil sebagai komponen tambahan rempeyek.

Komponen terpenting selanjutnya adalah santan. Penggunaan santan bertujuan untuk memberikan rasa gurih dan sebagai pengganti air. Santan merupakan emulsi lemak dalam air. Santan secara umum memiliki kandungan lemak sebanyak 35%, air 54% dan padatan tanpa lemak 11%. Kepekatan pada santan bergantung dari volume air yang ditambahkan saat mengekstraksi dan umur kelapa yang diekstraksi.

Telur digunakan untuk memudahkan lepasnya adonan dari cetakan. Telur memberikan tekstur lebih licin dan tidak lengket, sehingga lebih mudah untuk mencetaknya. Selanjutnya, dalam pembuatan rempeyek teri medan, bahan bahan yang digunakan adalah rempah-rempah (seperti bawang putih dan ketumbar) dan daun jeruk. Penggunaan rempah-rempah dan daun jeruk tersebut untuk memperkuat rasa pada rempeyek teri. Rempeyek umumnya kaya rasa rempah, khususnya ketumbar. Oleh sebab itu pada pembuatannya digunakan ketumbar yang cukup banyak untuk memperkuat rasa khas rempeyek. Daun jeruk Berfungsi untuk memberikan aroma pada rempeyek teri. Penambahan daun jeruk menambahkan aroma segar pada rempeyek teri.  

Referensi

Eliasson, A. C., 2004. Starch in Food : Structure, Function and Application. Boca Raton :     CRC press.

Erwin, L. T., 2011. Gemar Makan ikan 25 Resep Masakan olahan Ikan teri. Jakarta : PT Gramedia Pustaka utama

Tim Dokter Anda, 2012. 58 QA Seputar Diet, Makanan, dan Suplemen. Jakarta : PenerbarPlus.




Friday, July 8, 2016

Kemasan dan Label Produk Pangan

Pada pembuatan rempeyek Goooyank, sebelum produk tersebut dijual ke pasaran, tentunya sebagai tim produsen memikirnya bagaimana kemasan yang terkesan menarik namun tidak memakan biaya besar. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan maka digunakan kemasan berbahan dasar polietilena (PE) dengan zipper. Pemilihan kemasan ini bertujuan untuk memudahkan konsumen dalam menyimpan rempeyek apabila masih tersisa tanpa mengurangi kualitas semula rempeyek. 

Pada Undang-undang nomor 7 tahun 1996 pasal 16, dikatakan bahwa produsen makanan dilarang menggunakan bahan kemasan yang dilarang oleh pemerintah maupun yang berbahaya untuk kesehatan manusia. Di samping itu, pada tahap pengemasan makanan harus dilakukan dengan benar sebelum didistribusikan, sehingga makanan tersebut tidak rusak maupun tercemar. Apabila produsen menggunakan bahan kemasan yang belum diketahui dampaknya bagi manusia, maka menurut undang-undang nomor 7 tahun 1996 pasal 17,  produsen wajib memeriksa kemanannya terlebih dahulu dan dapat menggunakannya bila telah memperoleh persetujuan pemerintah.

Selain kemasan, label juga sangat penting untuk sebuah produk pangan. Peraturan mengenai label diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1999. Berdasarkan undang-undang tersebut, label pangan merupakan setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Berdasarkan Undang-undang no 7 tahun 1996 pasal 30, label produk pangan minimal harus mengandung keterangan nama produk, bahan-bahan yang digunakan, isi bersih atau berat, nama dan alamat manufaktur, dan tanggal kadaluarsa. Dimana keterangan-keterangan tersebut harus ditulis secara jelas menggunakan Bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf latin agar tidak menyebabkan konsumen kebingungan. Di sisi lain, keterangan pada label makanan harus sesuai dengan kebenarannya agar tidak menyesatkan. 

Sebagai contoh label produk yang benar, dapat dilihat seperti berikut

Label Rempeyek Goooyank
Pada label tersebut dapat dilihat bahwa label telah memenuhi peraturan yang tertera pada Undang-undang nomor 7 tahun 1996, yaitu telah terdapat nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih produk, nama dan alamat tempat pembuatan produk dan tanggal kadaluarsa. Jika dilihat dari label Peyek Goooyank, telah dicantumkan nama produk yaitu "Peyek Goooyank" dimana terdapat kata original yang menunjukkan varian rasa dari peyek tersebut, sehingga konsumen mengetahui rasa dari produk tersebut. Daftar bahan yang digunakan pada pembuatan Peyek Goooyank disebutkan pula dalam label secara lengkap. Setelah itu, Peyek Goooyank menyebutkan pula isi bersih produk tersebut yaitu 60 gram. Tak lupa, disebutkan pula tempat pembuatan produk. Disini tempat pembuatan produk masih dituliskan di kampus. Untuk tanggal kadaluarsa, produsen menyiapkan kolom tanggal kadaluarsa dengan menuliskan " baik digunakan sebelum" hal tersebut menghimbau konsumen untuk mengkonsumsi produk tersebut sebelum tanggal yang disebutkan. 

Di sisi lain, pada label telah digunakan pula Bahasa Indonesia yang jelas, sehingga tidak membingungkan konsumen. Tulisan-tulisan pada label telah dibuat pula jelas terlihat dan tidak berdesakan, sehingga konsumen mudah untuk membacanya. Di samping itu, warna label, logo produk dan latar belakang yang digunakan tidak mengganggu kejelasan pada tulisan label. Sehingga secara keseluruhan kemasan dan label produk Peyek Goooyank telah sesuai dengan undang-undang mengenai label di Indonesia sehingga dapat didistribusikan secara luas. 

Semoga tulisan ini dapat membantuk produsen produk pangan untuk membuat label yang menarik namun tetap sesuai dengan peraturan pemerintah serta dapat lebih memperhatikan kemasan yang digunakan untuk mengemas produk pangan yang diproduksi.

Referensi

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan.




Sunday, July 3, 2016

All About Manager

      Saat melakukan suatu pekerjaan, khususnya untuk mencapai suatu target, maka harus dilakukan strategi-strategi agar tujuan tersebut tercapai. Strategi tersebut umumnya disebut management. Management merupakan kemampuan untuk mengatur sumber daya agar menapai tujuan yang telah ditentukan. Ketrampilan management penting untuk dimiliki oleh seluruh lapisan manusia, namun tidak seluruh orang memiliki keterampilan management. Seseorang yang memiliki keterampilan management disebut manager.

    Seorang manager umumnya memiliki tugas untuk mengatur, mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi. Di samping itu, seorang manager berperan untuk mengambil keputusan dan merancang perencanaan. Kedua hal tersebut yang membedakan seorang manager dengan staff lainnya.  

       Di samping berperan sebagai pengambil keputusan dan merancang perencanaan, seorang manager memiliki peran sebagai,

  • Pribadi
         Peran manager sebagai seorang pribadi dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai seorang tokoh, leader, dan liaison. Seorang manager sebagai tokoh berperan untuk mewakili organisasinya. Sementara itu, seorang manager sebagai leader bertugas untuk mengarahkan, motivator, dan mengevaluasi. Sebagai seorang laison, manager berperan untuk menjalin relasi internal maupun eksternal organisasinya.
  • Informasional
     Informasional yang dimaksud disini ialah seorang manager bertugas untuk mengumpulkan informasi baik internal maupun eksternal, sebagai penyalur informasi (dari luar organisasi ke dalam organisasi maupun sebaliknya), dan sebagai jurubicara.
  • Perancang perencanaan dan Pengambil keputusan
      Pada sub ini, seorang manager berperan sebagai seorang enterpreneur, disturbance handler, pengalokasi sumber daya, dan juru runding. Disini seorang manager dilihat dari segi pengaturan sumber daya pada organisasinya.


          Seorang manager hakikatnya memiliki kemampuan sebagai seorang pemimpin. Dilihat dari sisi lain, seorang manager sebagai seorang pemimpin memiliki beberapa tipe, seperti bijak, visioner, kharismatik, dan idealis. Di Indonesia, kepemimpinan memiliki dua pola, yaitu transaksional dan transformasional. Pola transaksional yaitu seorang pemimpin yang dalam memberikan pembagian tugas cenderung bersifat langsung. Sementara pola transformasional merupakan tipe seorang pemimpin yang memberikan motivasi pada staffnya terlebih dahulu untuk meningkatkan kinerjanya. 



 

Bee's mind Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang